Bekasi Selatan (15/9) – Sejak pagi hari kantor Pemerintahan
Kota Bekasi dipenuhi oleh warga yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP. Sehubungan
dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas perekaman e-KTP
hingga akhir September tahun ini. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Bekasi telah memperkirakan sekitar 239.000 jiwa warganya belum memiliki e-KTP.
Kurangnya informasi dan berubahnya catatan sipil menjadi
beberapa kendala yang dialami oleh sebagian warga. Pemerintah kota Bekasi juga mengeluhkan
kurangnya blangko e-KTP serta fasilitas lainnya menyebabkan antrian panjang dan
menghambat pencetakan e-KTP agar dapat segera terselesaikan.
Tenggang waktu yang tidak lama dan pentingnya kegunaan e-KTP menjadi
alasan warga untuk rela mengantri seharian. Salah satu warga Bekasi memaparkan
“saya sudah datang sejak tadi pagi dan mendapat nomer antrian 152 namun belum melakukan
perekaman” katanya. Banyak dari warga pulang dengan wajah yang kecewa karena
belum mendapatkan e-KTP.
Pemerintah kota Bekasi beserta jajarannya terus melakukan koordinasi
untuk segera melakukan upaya pembenahan secara keseluruhan. Dengan berencana untuk melakukan perekaman e-KTP diluar jam kerja
serta menambah formulir e-KTP. Pemerintah pusat mengharapkan seluruh warga
negara Indonesia agar dapat memiliki e-KTP sebelum batas akhir perekaman .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar