HUKUM
:
“Menyatakan bahwa hukum adalah
suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh
setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu
bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga”. - Drs. E. Utrecht, S.H.
Jadi,
hukum ialah suatu sistem peraturan yang bersifat mengikat, mengatur dan
memaksa. Dalam pelaksanaannya hukum merupakan rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Adanya hukum untuk
mengatur segala tindakan yang terjadi agar suatu kehidupan dapat berjalan
dengan sewajar dan sebaik – baiknya serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Hukum juga bertindak
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana.
Ciri-Ciri
Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H.,
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pembagian Hukum
- Hukum Menurut Bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
- Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.
- Hukum Menurut Sumbernya :
- Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.
- Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan dating.
- Hukum Menurut Isinya :
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
- Hukum Menurut Cara Mempertahankannya :
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.
- Hukum Menurut Sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
NEGARA
:
“Organisasi masyarakat yang memiliki suatu daerah
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan” - Prof Mr.
Soenarto. Secara umum negara berarti suatu kelompok masyarakat yang berada
(menempati) suatu wilayah, dan diorganisasi oelh pemerintah negara yang sah
yang umumnya mempunyai suatu kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
.
Syarat
primer sebuah negara adalah :
1.
Memiliki rakyat, memiliki wilayah.
2. Memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan
syarat sekundernya adalah :
1. Mendapat pengakuan dari negara lain.
BENTUK NEGARA :
1 .
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a. Negara
Kesatuan - Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam
pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk
negara kesatuan adalah sebagai berikut..
- Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
contoh negara yang berbentuk
kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
b. Negara
Serikat (Federasi) – Negara
serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.
Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat,
negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada
negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes). Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes). Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan
Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara.
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun.
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun.
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1. Koloni - Koloni adalah suatu negara yang
menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan
pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya,
Indonesia pernah menjadi kolom Belnda selama kurang lebih dari 350 tahun.
2. Trustee
(perwalian) - Trustee
adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia
II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang
perang. Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris
berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
3. Mandat - Mandat adalah suatu negara yang
sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I
dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan
pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya, Kamerun merupakan negara
bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4.
Protektorat - Protektorat
adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat.
Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal
yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada
negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni
Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam)
5. Dominion - Dominion adalah bentuk kenegaraan
yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion adalah negara
yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat,
serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara
Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan
kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara
persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan,
dan Kanada.
6. Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
6. Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Fungsi Negara
Fungsi negara sacara umum, antara lain sebagai berikut..
a. Menjaga ketertiban (law and Order)
untuk mencapai tujuan bersaa dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan
dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap
sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau sedang berkembang.
c.
Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.
Fungsi Negara Menurut Montesquie, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas
pokok. Teori ini dikenal dengan teori "Trias Politica".
Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya, yaitu :
1. Fungsi Legislatif adalah membuat
undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif adalah
melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi Yudikatif adalah mengawasi
agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Tujuan Negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya
ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau
membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar
mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah.
Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak
dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi
harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya
sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan
ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
b)
Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam
masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula
badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi
keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian
dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah
disetujui dan telah dianggap patut.
d)
Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan
dan kebebasan.
e) Kebebasan
(freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu
akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti
tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
PEMERINTAHAN :
Organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Jenis pemerintahan di dunia :
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem ini
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Fungsi Pemerintah
1.
Fungsi Primer - fungsi pemerintah yang berjalan terus-menerus
dan memiliki hubungan positif dengan kondisi masyarakat yang diperintah.
Maksudnya adalah fungsi primer dijalankan secara konsisten oleh pemerintah,
tidak terpengaruh oleh kondisi apapun, tidak berkurang dan justru semakin
meningkat jika kondisi masyarakat yang diperintah meningkat. Fungsi primer
dibedakan menjadi dua:
·
Fungsi
Pelayanan
Fungsi utama
pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat disemua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi
kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Ini merupakan
fungsi yang bersifat umum dan dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
·
Fungsi
Pengaturan
Pemerintah
memiliki fungsi pengaturan(regulating) untuk mengatur seluruh sektor dengan
kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan
peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara
terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.
2.
Fungsi Sekunder - fungsi yang berbanding terbalik dengan kondisi dan situasi di
masyarakat. Maksudnya adalah semakin tinggi taraf hidup masyarakat, maka
semakin tinggi bargaining position, tetapi semakin integratif yang diperintah,
maka fungsi sekunder pemerintah berkurang atau turun. Fungsi sekunder dibedakan
menjadi :
·
Fungsi
Pembangunan
Fungsi pembangunan
dijalankan apabila kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol
ketika kondisi masyarakat membaik(menuju taraf yang lebih sejahtera).
Negara-negara terbelakang dan berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar
daripada dengara maju.
·
Fungsi
Pemberdayaan
Fungsi ini
dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan untuk bisa
keluar dari comfort zone atau zona aman. Contohnya masyarakat bodoh, miskin,
tertindas, dan sebagainya. Pemerintah wajib mampu membawa masyarakat keluar
dari zona ini dengan cara melakukan pemberdayaan. Pemberdayaan dimaksud agar
dapat mengeluarkan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak
menjadi beban pemerintah. Pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas
SDM atau masyarakat. Ketergantungan terhadap pemerintaha akan semakin berkurang
dengan pemeberdayaan masyarakat. Sehingga hal ini akan mempermudah pemerintah
mencapai tujuan negara
Jadi, kesimpulan yang dapat kita ambil ialah Hukum,
Negara dan Pemerintahan ialah satu kesatuan yang saling berhubungan, karna
Negara merupakan wadah untuk menjalankan suatu pemerintahan yang didalamnya
terdapat berbagai macam hukum. Hukum digunakan sebagai batasan untuk menertibkan
segala kelakuan yang menyimpang yang dilakukan secara merata pada setiap warga
negara.
Source : www.wikipedia.com
Nama
: Retno Puji Lestari
Kelas
: 2SA08
Npm
: 1C614839
Tidak ada komentar:
Posting Komentar